Ombudsman Jateng Minta Semua Sekolah Lepas Ijazah Siswa, RPPAI : Jangan Ada Lagi Penahanan

JAKARATA UPDATE

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:05 WIB

5020 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SEMARANG – Dugaan penahanan ijazah siswa di SMP Negeri 1 Tayu berbuntut panjang. Kasus yang diduga berkaitan dengan tunggakan iuran komite sekolah, hingga Rp900 ribu

Kini mendapat perhatian serius dari Ombudsman Republik Indonesia. Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah, Siti Farida, S.H.,M.H melalui Sabarudin menyatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pati

Guna memastikan duduk persoalan sebenarnya. Menurutnya, penahanan ijazah dalam kondisi apa pun berpotensi melanggar aturan, karena dokumen tersebut merupakan hak mutlak siswa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pihak Dindikbud Pati sendiri menyatakan tidak pernah mengeluarkan kebijakan resmi terkait penahanan ijazah oleh sekolah.

Namun mereka mengakui sejumlah ijazah memang masih berada di sekolah, karena belum diambil oleh siswa atau alumni.

Meski demikian, dinas telah memberikan teguran kepada pihak sekolah, agar segera menyerahkan dokumen tersebut kepada pemiliknya.

“Ijazah harus segera diserahkan karena berisiko rusak atau hilang jika disimpan terlalu lama di sekolah,” kata Sabarudin saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/3/26).

Ia menjelaskan, bahwa praktik penahanan ijazah dapat dikategorikan sebagai maladministrasi yang melanggar ketentuan pelayanan publik.

Aturan tersebut telah ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2022 serta Persekjen Kemendikbud Ristek Nomor 1 Tahun 2022″, tambahnya.

Ketua Umum Rumah Perlindungan Perempuan dan Anak Indonesia, A.S Agus Samudra mengapresiasi respons cepat Ombudsman RI.

Menurutnya, langkah tersebut penting, agar kasus serupa tidak terjadi lagi di dunia pendidikan.

“Jika benar ada praktik seperti itu, maka harus dihentikan. Ijazah adalah hak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun,” ungkap Agus Kliwir pangilan akrab, Ketum RPPAI.(red)

Berita Terkait

Lapas Kelas I Medan Hadirkan Layanan Administrasi Kependudukan bagi 604 WBP, Wujud Nyata Pelayanan Prima HBP ke-62
Anggota DPRD Dituntut 5,5 Tahun, FPR Desak KPK Tetapkan Aktor Intelektual sebagai Tersangka
Asisten Penasehat Khusus Presiden Bidang ESDM Hadiri Musdalub AKPERSI Sumsel 2026-2031
Semangat Kolaborasi: Polda Riau dan Pemprov Gelar Apel Satgas Anti Narkoba, IBU-IBU Panipahan Diangkat Jadi Duta
Liga SSB U-17 “Sultan Fatah Cup” 2026: Wadah Pembinaan dan Pemersatu Generasi Muda
Kadisdukcapil Pekanbaru Terkesan Arogan: Ros Diblokir Tidak Bisa Masuk Ruang Pelayanan, Bunga Ditolak Karena Aturan Baju
Tertimpa Roll Kertas, Karyawan PT.Indah Kiat Pulp & Paper Perawang Meninggal Dunia
Polda Riau Apresiasi Masyarakat, Pengamanan Mudik Lebaran Berjalan Lancar

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:20 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:46 WIB

Ayah Tiri Diduga Mau Gayang Anak Dibawah Umur 14 Tahun di Kutacane

Senin, 25 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:14 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:29 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:01 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Berita Terbaru