Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan

JAKARATA UPDATE

- Redaksi

Jumat, 10 April 2026 - 16:52 WIB

5069 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Rokan Hilir – Aksi puluhan nelayan tradisional yang berupaya mempertahankan wilayah tangkap dari dugaan praktik ilegal justru berujung jerat hukum. Sebanyak 37 nelayan dan 4 wartawan yang turun langsung ke laut untuk mengusir kapal trawl, kini harus menghadapi proses hukum. Sebanyak 12 orang telah diperiksa, dan 4 di antaranya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Peristiwa ini bermula pada 13 November 2025, saat nelayan Desa Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, menggelar musyawarah akibat hasil tangkapan yang terus menurun. Mereka menduga aktivitas kapal pukat harimau (trawl) sebagai penyebab utama rusaknya wilayah tangkap tradisional.

Merasa tidak mendapat respons dari pihak berwenang, keesokan harinya, 14 November 2025, nelayan bersama wartawan turun langsung ke laut. Di perairan sekitar 9–11 mil dari garis pantai, mereka menemukan enam kapal yang diduga menggunakan alat tangkap terlarang. Salah satunya adalah KM Kakak Tua Jaya berkapasitas sekitar 60–100 GT.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketegangan sempat memuncak saat beberapa kapal lain mendekat. Dalam situasi tersebut, nelayan mengambil tindakan dengan memutus jaring dan menguasai kapal, dengan tujuan membawanya ke aparat penegak hukum. Namun, kondisi berubah ketika kapal mengalami kandas.

Upaya penyelesaian damai kemudian terjadi. Nahkoda kapal, melalui pemilik bernama Tony, menyepakati pemberian bantuan sebesar Rp60 juta kepada nelayan terdampak. Kesepakatan tersebut dibuat secara tertulis dan dikirimkan kepada pihak wartawan. Dana kemudian ditransfer dan disalurkan kepada perwakilan nelayan untuk dibagikan sesuai kesepakatan.

Namun, hanya berselang tiga hari kemudian (17 November 2025), situasi berbalik drastis. Pihak kapal justru melaporkan nelayan dan wartawan ke aparat penegak hukum. Akibatnya, empat nelayan dan satu wartawan ditetapkan sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 368 KUHP dan Pasal 365 KUHP.

Kasus ini langsung memicu sorotan publik. Banyak pihak mempertanyakan arah penegakan hukum, mengingat aktivitas kapal trawl sendiri diduga melanggar Undang-Undang Perikanan, yang secara tegas melarang penggunaan alat tangkap yang merusak ekosistem laut.

Kuasa hukum para tersangka menilai konstruksi hukum dalam kasus ini lemah. Ia menegaskan bahwa unsur pemerasan tidak terpenuhi karena adanya kesepakatan tertulis tanpa paksaan. Selain itu, dana yang diberikan bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai bentuk kompensasi kepada nelayan terdampak.

Dari perspektif hukum pidana, tindakan nelayan juga dinilai dapat masuk dalam kategori pembelaan terpaksa (noodweer) maupun keadaan darurat (overmacht), karena mereka berupaya melindungi sumber penghidupan di tengah tidak hadirnya aparat saat diminta mendampingi.

Kini muncul pertanyaan besar di tengah masyarakat:

Apakah nelayan yang berjuang mempertahankan lautnya sedang dikriminalisasi?

Para nelayan berharap pemerintah dan aparat penegak hukum membuka mata terhadap persoalan ini. Mereka meminta perlindungan, keadilan, serta penegakan hukum yang tidak tebang pilih.

“Pak Presiden, Pak Kapolri, Pak Kapolda, Pak Gubernur, Pak Bupati, tolong kami. Sumber penghasilan kami dirusak. Jangan sampai kami dipenjara hanya karena mempertahankan hak kami,” ujar perwakilan nelayan.

Kasus ini menjadi cermin keras konflik antara nelayan tradisional dan praktik perikanan yang diduga melanggar hukum—sekaligus menjadi ujian nyata bagi keadilan hukum di Indonesia.

(Red)

Berita Terkait

Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Mencoreng Masa Depan Anak, Terduga Pelaku Pencabulan Berakhir di Tangan Polisi
Gerak Cepat! Tim Elite URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Pelaku Kejahatan 3C, Sepeda Motor dan Mobil Avanza Berhasil Diselamatkan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas!
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Organisasi Pers, Apakah Penegak Hukum Akan Tutup Mata?
Ku Habisi Kau!” – Netap Ginting Ungkap Ancaman Parang di Balik Laporan Penganiayaan
Gelombang Judi Online Tak Terbendung, Rajaberas 88 Disorot sebagai Sinyal Bahaya Minimnya Pengawasan Ruang Digital

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:28 WIB

¿Qué Cliente Respaldamiento Financiero Opciones Se Comporta 7XM Casino Deja https://dragonia-spain.com – Spain Join the Action

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:28 WIB

Gedurfde Zetten — Domineer De Tafel Lizaro Casino • NL Grab Your Bonus

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:28 WIB

Sette Tilbake Hemmelig Plan Og Het Forhandler https://spinfevercasino-norge.com/ • Norway Play & Claim

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:28 WIB

Nobble Lui Filiplay Cazinou De Jocuri De Noroc regiunea europeană Get Free Bonus Efbet Casino

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:28 WIB

On-Line Cassino Along Wandering deutsches Territorium Bet Now https://bpremiumcasino.com

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:07 WIB

Pop Tijdslot En Jackpots Oshi Online Casino _ Netherlands Get Bonus Now

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:07 WIB

Potęga Johnnie Klub – Miejsce Do Cashbacku I Siłowych Nagrody Poland Play Instantly https://f1kasyno-pl.com/

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:07 WIB

Συμβουλές Για Να Χρησιμοποιήστε Δωρεάν Περιστροφές Στο Τηλέφωνό Σας https://cazimbocasinoplay.com — GR Try Your Luck

Berita Terbaru