Dana Desa Diduga Dikorup, Jaksa Didesak Tak Tutup Mata Atas Laporan Warga Lawe Beringin Horas

JAKARATA UPDATE

- Redaksi

Selasa, 27 Januari 2026 - 19:03 WIB

5053 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KUTACANE — Gelombang kekecewaan masyarakat Desa Lawe Beringin Horas, Kecamatan Semadam, Kabupaten Aceh Tenggara, atas dugaan penyelewengan dana desa oleh kepala desa mereka kembali mencuat ke permukaan. Pada Selasa, 20 Januari 2026, sejumlah tokoh masyarakat dan perwakilan warga bergerak mendatangi Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Mereka menuntut kejelasan penanganan laporan dugaan penyimpangan tata kelola dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah mereka ajukan sejak Oktober 2025 silam, namun dinilai masih tanpa tindak lanjut yang transparan dan menyeluruh hingga kini.

Selama hampir lima tahun kepemimpinan Darwin Sitorus sebagai Pengulu Kute Lawe Beringin Horas, warga mengaku mencium adanya berbagai indikasi penyalahgunaan jabatan serta pengelolaan anggaran yang tidak sesuai ketentuan. Harapan masyarakat agar hukum dapat menjadi alat keadilan mulai memudar, tergantikan oleh rasa curiga bahwa ada pembiaran terselubung terhadap dugaan pelanggaran tersebut. Situasi ini diperparah oleh penilaian warga terhadap kerja Inspektorat Kabupaten Aceh Tenggara yang dianggap minim transparansi dan profesionalisme saat melakukan proses audit investigasi.

Menurut warga, saat Inspektorat melakukan pemeriksaan ke desa, tidak satu pun dari pihak pelapor dilibatkan dalam proses pengumpulan keterangan atau klarifikasi. Masyarakat tidak pernah menerima surat resmi, pemanggilan, maupun pemberitahuan lainnya sebagaimana semestinya dilakukan oleh instansi yang menjalankan audit investigatif. Bahkan, warga menangkap kesan bahwa proses audit hanya melibatkan pihak-pihak yang memiliki kedekatan atau afiliasi dengan aparatur desa, yang justru menjadi bagian dari pihak yang mereka laporkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, dari total 11 item laporan dugaan penyelewengan APBDes yang diajukan warga, hanya tiga poin yang dikoreksi oleh tim auditor, sementara delapan item lainnya seolah lenyap tanpa penjelasan atau tanggapan resmi. Ketidakterbukaan ini semakin menguatkan kekhawatiran masyarakat bahwa proses audit telah melenceng dari semangat keadilan dan keterbukaan informasi publik.

Pertanyaan-pertanyaan pun bermunculan di tengah masyarakat: Mengapa hanya tiga item yang ditindaklanjuti? Apa alasan pelapor tidak dihadirkan? Dan apakah audit tersebut benar-benar dilakukan untuk menggali fakta lapangan atau justru sekadar formalitas guna menggugurkan kewajiban administratif belaka? Warga menilai bahwa audit yang tidak melibatkan pelapor hanya akan memperluas ruang manipulasi atas kesimpulan akhir yang dikeluarkan oleh lembaga audit tersebut.

Salah satu indikasi mencolok dari dugaan penyimpangan adalah pengelolaan dana Posyandu dan program penanganan stunting. Di atas kertas, jumlah dana yang dialokasikan tergolong cukup besar untuk meningkatkan gizi anak dan ibu hamil di desa. Namun di lapangan, fakta yang ditemukan jauh dari harapan. Kegiatan Posyandu hanya digelar sekali dalam sebulan, dan setiap kali pertemuan, bantuan makanan tambahan yang diberikan amat minim: hanya satu butir telur rebus, beberapa kali roti atau susu kemasan, serta sesekali bubur kacang hijau.

Ketimpangan ini menciptakan pertanyaan krusial: ke mana larinya anggaran sebesar itu? Ketika dana tersedia, namun manfaatnya tidak terasa, dugaan bahwa terjadi korupsi bukan lagi prasangka kosong, melainkan indikasi yang patut didalami dengan audit yang menyeluruh dan melibatkan pelapor sebagai saksi kunci dari masyarakat setempat.

Buntut dari belum adanya penindakan konkret atas temuan masyarakat ini melahirkan reaksi lanjutan. Pada tanggal 27 Januari 2026, warga kembali menyampaikan laporan resmi ke Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara. Kali ini, laporan mereka fokus pada dugaan keterlibatan langsung kepala desa dalam penarikan dana BUMK yang tidak jelas peruntukannya. Disebutkan bahwa pada tahun 2021, Pengulu Darwin Sitorus meminjam dana BUMK sebesar Rp25 juta, lalu kembali mengambil Rp28 juta pada 2026 dan sebanyak Rp16 juta di waktu berbeda. Uang tersebut, menurut pelapor, belum pernah dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada masyarakat.

Dugaan lainnya menyangkut distribusi Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa yang menurut APBDes seharusnya dialokasikan sebesar Rp3,6 juta per penerima per tahun, namun yang disalurkan kepada warga disebut hanya Rp250 ribu. Ketimpangan ini, menurut warga, telah berlangsung sejak 2022 hingga 2024. Hal serupa juga terjadi pada pos penguatan ketahanan pangan tahun 2025. Masyarakat sampai hari ini mengaku tidak mengetahui bentuk kegiatan maupun realisasi program tersebut, meski anggaran tercatat telah dikucurkan.

Sampai saat berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi dari Darwin Sitorus. Upaya konfirmasi yang dilakukan pada Selasa, 27 Januari 2026, belum dijawab. Saat dihubungi, yang bersangkutan tidak bersedia memberikan keterangan apapun terkait tuduhan yang dilayangkan padanya.

Pada akhirnya, warga melihat persoalan ini tidak lagi hanya menyangkut administrasi desa atau teknis akuntabilitas anggaran publik. Namun sudah masuk pada pokok persoalan kepercayaan terhadap hukum. Jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, warga khawatir akan terbentuk opini publik yang penuh kecurigaan terhadap kesungguhan institusi penegak hukum dalam menangani kasus yang menyentuh struktur kekuasaan di tingkat desa. Hal ini dinilai berpotensi menciptakan preseden buruk atas kinerja sekaligus kredibilitas kelembagaan negara dalam menjaga keadaban hukum yang adil dan menjangkau seluruh lapisan masyarakat secara merata.

Dengan mendesak Kejaksaan dan lembaga terkait untuk segera melakukan peninjauan ulang dan proses penyelidikan yang terbuka serta menyeluruh, masyarakat Lawe Beringin Horas ingin memastikan bahwa kebenaran dan keadilan tidak berhenti di balik meja birokrasi, tetapi sungguh hadir di tengah kehidupan warga desa yang selama ini hanya menginginkan haknya dipenuhi, bukan dikorupsi. (TIM)

Berita Terkait

Polres Agara Musnahkan Narkotika Hasil Pengungkapan Kasus, Bupati Apresiasi Kinerja Polres Aceh Tenggara
Perkuat Perang Melawan Narkoba, Kapolres Aceh Tenggara Tegaskan Satresnarkoba Harus Bergerak Hingga ke Akar Jaringan
Perkuat Sinergitas Antar-Instansi, Kapolres Aceh Tenggara Kunjungi Lapas Kelas II B Kutacane
Kapolres Aceh Tenggara Pimpin Anev Mingguan, Tekankan Peningkatan Kinerja dan Pelayanan Presisi
Kapolres Aceh Tenggara Motivasi Pelajar SMPN 1 Kutacane: Gantungkan Cita-cita Setinggi Langit, Tolak Bullying
Perkuat Sinergi dengan Generasi Muda, Kapolres Aceh Tenggara Gelar Silaturahmi dan Temu Ramah Bersama OKP Cipayung Plus
Berawal dari Laporan Warga, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Agara Bongkar Peredaran Sabu di Lawe Alas
Kapolres Aceh Tenggara Pererat Kebersamaan Lewat Subuh Keliling dan Jumat Curhat Bersama Forkopimda, Ulama, dan Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

How to Evaluate Information on the Internet

Jumat, 18 September 2026 - 16:34 WIB

ONLINE Glücksspielcasino Plot https://lebensqualitaet-alter.de/ Deutschland Walzen drehen und gewinnen

Jumat, 18 September 2026 - 16:34 WIB

Methods To Maximize Free Spins To Make Money Virtually • Rzeczpospolita Polska Odbierz swój bonus recenzja All Right Casino

Jumat, 18 September 2026 - 13:16 WIB

Brett Messgerät Und Leben Geldhändler Auswahl Wyns Casino kurz vorgestellt Bundesrepublik Deutschland Spielen und gewinnen

Jumat, 18 September 2026 - 13:16 WIB

Geschäfte Sicherheit Messstange — Mitteleuropa Angebot freischalten https://matthias-claudius-heim-hamburg.de/

Rabu, 16 September 2026 - 02:00 WIB

Mobile Gamblers Experience Demo Titles With Ease On Any Device. – USA Claim Your Reward Café Casino

Rabu, 16 September 2026 - 02:00 WIB

$2 Deposit Bonus Casino Canada Casino Lilibet _ NO Spin & Win

Rabu, 16 September 2026 - 02:00 WIB

Knockout Events For Every Strategy Philippine market Play & Claim Diwata

Berita Terbaru

REGIONAL

How to Evaluate Information on the Internet

Rabu, 30 Sep 2026 - 15:36 WIB