Polres Kampar Gandeng Kodim 0313/KPR, Tertibkan Tambang Ilegal, Amankan Alat Berat & Pelaku

JAKARATA UPDATE

- Redaksi

Sabtu, 17 Januari 2026 - 16:50 WIB

5062 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kampar-Riau, – Polres Kampar bersama Tim Gabungan dari Kodim 0313/KPR semakin gencar melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal di wilayah hukumnya. Kali ini, tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penambangan tanah urug ilegal di Km 18 Desa Pancuran Gading Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar, Sabtu (17/01/2026) sekira pukul 12.30 WIB.

Ketiga pelaku yang diamankan adalah NK (38), pengawas lapangan, JS (42), operator alat berat, PS (50), operator alat berat.

Selain mengamankan para pelaku, tim gabungan juga menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit alat berat merk KOMATSU warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit alat berat merk LUIGONG warna Kuning beserta kunci kontak,  1 (satu) unit HP merk SAMSUNG A16 warna navy yang berisikan chat dengan pembeli tanah urug.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penindakan ini berawal saat Tim Gabungan Polres Kampar bersama Kodim 0313/KPR melakukan patroli dan mendapati aktivitas penambangan tanah urug tanpa izin yang sah di lokasi tersebut.

“Saat tiba di lokasi, kami mendapati dua unit alat berat excavator sedang beroperasi. Kami kemudian mengamankan operator alat berat dan pengawas lapangan yang melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Kanit III Tipidter Polres Kampar, IPTU Hermoliza,

Para pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Mapolres Kampar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kasat Reskrim AKP Gian Wiatma Jonimandala, menegaskan bahwa Polres Kampar akan terus menggencarkan penertiban terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merugikan negara dan merusak lingkungan.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 jo pasal 35 UU RI nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba Jo. Pasal 21 KUH. Pidana.

Sumber: Humas Polres Kampar

(Ros.H)

Berita Terkait

Dramatis! Pengejaran Wanita Gembong Sabu di Sei Torop, Anggota Polsek Bosar Maligas Terluka Tertusuk Duri Sawit demi Berantas Narkoba
Mencoreng Masa Depan Anak, Terduga Pelaku Pencabulan Berakhir di Tangan Polisi
Gerak Cepat! Tim Elite URC Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk 5 Pelaku Kejahatan 3C, Sepeda Motor dan Mobil Avanza Berhasil Diselamatkan
Prestasi atau Sekadar Seremoni? Menguji Nyali RW di Balik Kasus Asusila yang Membeku di Polda Metro Jaya
Publik Pertanyakan Proses Hukum yang Sedang Berjalan
Oknum Ketua Umum dan Kabiro Portal Terlibat Kasus Pemalsuan, Ditambah Dugaan Konsumsi Sabu, Ini Harus Diusut Tuntas!
Skandal Narkoba dan Pemalsuan Dokumen di Organisasi Pers, Apakah Penegak Hukum Akan Tutup Mata?
Ku Habisi Kau!” – Netap Ginting Ungkap Ancaman Parang di Balik Laporan Penganiayaan

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

How to Evaluate Information on the Internet

Jumat, 18 September 2026 - 16:34 WIB

ONLINE Glücksspielcasino Plot https://lebensqualitaet-alter.de/ Deutschland Walzen drehen und gewinnen

Jumat, 18 September 2026 - 16:34 WIB

Methods To Maximize Free Spins To Make Money Virtually • Rzeczpospolita Polska Odbierz swój bonus recenzja All Right Casino

Jumat, 18 September 2026 - 13:16 WIB

Brett Messgerät Und Leben Geldhändler Auswahl Wyns Casino kurz vorgestellt Bundesrepublik Deutschland Spielen und gewinnen

Jumat, 18 September 2026 - 13:16 WIB

Geschäfte Sicherheit Messstange — Mitteleuropa Angebot freischalten https://matthias-claudius-heim-hamburg.de/

Rabu, 16 September 2026 - 02:00 WIB

Mobile Gamblers Experience Demo Titles With Ease On Any Device. – USA Claim Your Reward Café Casino

Rabu, 16 September 2026 - 02:00 WIB

$2 Deposit Bonus Casino Canada Casino Lilibet _ NO Spin & Win

Rabu, 16 September 2026 - 02:00 WIB

Knockout Events For Every Strategy Philippine market Play & Claim Diwata

Berita Terbaru

REGIONAL

How to Evaluate Information on the Internet

Rabu, 30 Sep 2026 - 15:36 WIB