PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas

JAKARATA UPDATE

- Redaksi

Jumat, 29 Mei 2026 - 17:01 WIB

5022 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gayo Lues, 30 Mei 2026 — Polemik dugaan pelanggaran lingkungan yang menyeret PT Rosin Chemicals Indonesia kembali mencuat ke ruang publik. Perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Rosin Trading Internasional itu dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam menyelesaikan berbagai persoalan mendasar, mulai dari aspek perizinan, pengelolaan limbah, hingga kepatuhan terhadap regulasi lingkungan hidup.

Kini, perusahaan tersebut kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan bahwa pihak perusahaan melakukan tindakan yang dianggap “mengibuli” tim pemeriksa dari Pusat Laboratorium Forensik Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Puslabfor Mabes Polri saat melakukan pengecekan lapangan beberapa waktu lalu.

Dugaan tersebut muncul setelah adanya informasi bahwa sebelum tim turun melakukan verifikasi, area tertentu yang diduga berkaitan dengan pengolahan limbah telah terlebih dahulu dilakukan sterilisasi. Langkah itu diduga dilakukan agar kondisi lapangan tampak aman dan tidak memperlihatkan persoalan sebenarnya terkait pengelolaan limbah perusahaan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Apabila dugaan tersebut benar, maka tindakan itu bukan hanya mencederai prinsip transparansi dan akuntabilitas hukum, tetapi juga berpotensi menghambat proses penegakan hukum lingkungan hidup di Indonesia. Publik menilai, pemeriksaan lapangan seharusnya menjadi momentum untuk membuka fakta secara objektif, bukan justru dimanipulasi demi menghindari konsekuensi hukum.

Koordinator Perlibas Gayo, Syahputra Ariga, menyampaikan bahwa dugaan tersebut menjadi alarm serius terhadap lemahnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan negara serta rendahnya komitmen terhadap keberlangsungan lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat sekitar.

Menurutnya, apabila perusahaan benar melakukan upaya pengondisian sebelum pemeriksaan berlangsung, maka hal itu merupakan bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum dan dapat dianggap sebagai tindakan yang menghambat upaya penegakan hukum lingkungan.

“Lingkungan hidup bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat, keberlangsungan ekosistem, dan masa depan daerah. Jika benar ada upaya sterilisasi sebelum pemeriksaan dilakukan, maka ini menjadi persoalan serius yang harus diusut secara terbuka dan profesional,” tegas Syahputra.

Secara hukum, dugaan pelanggaran tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha wajib menjaga kelestarian lingkungan, mengelola limbah dengan benar, serta memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada pemerintah maupun aparat penegak hukum.

Selain itu, Pasal 98 dan Pasal 99 dalam undang-undang tersebut juga mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. Bahkan, tindakan yang menghambat proses pengawasan dan penegakan hukum dapat menjadi unsur pemberat dalam proses hukum lingkungan.

Perlibas Gayo juga menilai bahwa persoalan ini tidak boleh berhenti pada polemik opini publik semata. Aparat penegak hukum bersama instansi terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Polda Aceh, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia diminta turun tangan secara serius untuk melakukan investigasi menyeluruh dan transparan.

Masyarakat, menurut Syahputra, berhak mendapatkan jaminan bahwa aktivitas industri di Aceh tidak menjadi ancaman terhadap ruang hidup mereka. Penegakan hukum yang tegas dan tanpa kompromi dinilai menjadi langkah penting agar tidak muncul kesan bahwa perusahaan besar dapat menghindari tanggung jawab hukum melalui berbagai cara.

“Jangan sampai hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap korporasi. Negara harus hadir menjaga lingkungan dan melindungi masyarakat dari dampak buruk aktivitas industri yang tidak taat aturan,” tutupnya. (TIM)

Berita Terkait

Aksi Flexing Anak Pejabat Gayo Lues Tuai Sorotan Publik
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Larangan Tegas dari Pemerintah Tak Mampu Menghentikan Aktivitas PT Hopson, Pengawasan Dinilai Mandul
Aktivitas Produksi yang Dipersoalkan Terus Berulang, PT Hopson Aceh Industri Dinilai Memanfaatkan Celah Pengawasan
Dugaan Pemindahan Limbah Setelah Sorotan Publik Memuncak, PT Rosin Kembali Menjadi Pusat Kontroversi di Gayo Lues
Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Chemicals Indonesia Disebut Tak Lagi Sekadar Administratif, Tetapi Mengarah pada Ancaman Pidana

Berita Terkait

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:28 WIB

¿Qué Cliente Respaldamiento Financiero Opciones Se Comporta 7XM Casino Deja https://dragonia-spain.com – Spain Join the Action

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:28 WIB

Gedurfde Zetten — Domineer De Tafel Lizaro Casino • NL Grab Your Bonus

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:28 WIB

Sette Tilbake Hemmelig Plan Og Het Forhandler https://spinfevercasino-norge.com/ • Norway Play & Claim

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:28 WIB

Nobble Lui Filiplay Cazinou De Jocuri De Noroc regiunea europeană Get Free Bonus Efbet Casino

Minggu, 26 Juli 2026 - 08:28 WIB

On-Line Cassino Along Wandering deutsches Territorium Bet Now https://bpremiumcasino.com

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:07 WIB

Pop Tijdslot En Jackpots Oshi Online Casino _ Netherlands Get Bonus Now

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:07 WIB

Potęga Johnnie Klub – Miejsce Do Cashbacku I Siłowych Nagrody Poland Play Instantly https://f1kasyno-pl.com/

Minggu, 26 Juli 2026 - 06:07 WIB

Συμβουλές Για Να Χρησιμοποιήστε Δωρεάν Περιστροφές Στο Τηλέφωνό Σας https://cazimbocasinoplay.com — GR Try Your Luck

Berita Terbaru