Diduga Tidak Punya Izin Lengkap, PT Rosin Tetap Beraktifitas di Lahan Pembekuan

JAKARATA UPDATE

- Redaksi

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:43 WIB

5084 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

GAYO LUES |  Pembekuan operasional tiga pabrik pengolahan getah pinus di Gayo Lues, Aceh, seharusnya menjadi garis tegas Negara: hukum dan lingkungan bukan untuk dinegosiasikan. Namun, PT Rosin Chemicals Indonesia, dengan percaya diri, justru menepis keputusan pemerintah dan tetap menjalankan roda usahanya seperti tidak terjadi apa-apa. Di hadapan publik, manajemen perusahaan berupaya menciptakan persepsi bahwa tidak ada instruksi penghentian sama sekali, seolah keputusan Gubernur Aceh dan hasil rapat resmi hanya sekadar angin lalu.

Padahal, seluruh rangkaian proses pembekuan telah terang-benderang diambil dalam rapat lintas instansi di Balai Pelestarian Lingkungan Hidup Wilayah I Aceh, Senin 11 Mei 2026. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aceh, Dr. Ir. A. Hanan, S.P., M.M., hadir langsung dalam forum itu dan menegaskan bahwa operasional PT Rosin, PT Pinus Makmur Indonesia, dan PT Hopson Aceh Industri, wajib dihentikan total. Tidak ada celah, tidak ada pengecualian. Evaluasi pemerintah sudah cukup. Tiga perusahaan itu dinyatakan belum memenuhi syarat administrasi maupun lingkungan—dari tidak adanya izin lingkungan, dokumen operasional yang belum tuntas, hingga pengelolaan limbah yang jauh dari kata layak. Semua itu terangkum dalam keputusan Gubernur Aceh dengan status sanksi administratif paksaan pemerintah.

Namun yang terjadi justru ironi hukum. Alih-alih tunduk pada aturan, manajemen PT Rosin balik merilis bantahan di media. Mereka menuding isu pembekuan sebagai kabar bohong, bahkan meminta masyarakat tidak mudah percaya dan menyarankan konfirmasi langsung ke pejabat. Argumen yang dibangun klasik: proses perizinan masih berlangsung, aturan berubah dari kabupaten ke provinsi, dan kegiatan mereka disebut tetap mendukung masyarakat sekitar. Dalih yang sama—dan sudah sering didengar di tanah konflik kepentingan antara industri, negara, dan rakyat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pernyataan mengaburkan fakta tidak hanya menyesatkan publik, melainkan juga menjadi pembenaran pelanggaran secara terang-terangan. Kepala DLHK Aceh bahkan sudah berkali-kali menegaskan, “pembekuan operasional meliputi seluruh aktivitas, mulai dari pembelian, pengolahan, hingga penjualan getah. Jika tetap nekat, sanksi administratif lebih berat bahkan penegakan hukum pidana siap diberlakukan.” Tidak cukup di situ. Hasil rapat juga menyebut pembekuan Ganis Industri Manufaktur, operator teknis kehutanan yang seharusnya mengawal proses produksi.

Masalahnya, sikap keras pemerintah di atas kertas belum menjadi wibawa di lapangan. Bukannya menyusut, persoalan membesar: pabrik tetap beroperasi, limbah tetap meresap ke sawah masyarakat, dan gelombang keluhan petani tidak kunjung usai. Warga yang dulu berharap pada geliat ekonomi kini justru menerima getah dari kerusakan lingkungan, sawah mati, air irigasi berbau dan berminyak, serta hasil panen gagal total. Inilah potret nyata hukum yang gamang di depan kekuatan modal.

Lebih jauh, argumentasi PT Rosin soal proses izin dan status hukum perusahaan justru mengkonfirmasi kejanggalan besar. Dalam rapat resmi, perwakilan perusahaan sendiri mengakui izin lingkungan dan dokumen operasional belum tuntas, bahkan tidak memiliki kerja sama resmi dengan pemegang izin konsesi. Namun di luar forum, dalih “proses masih berjalan” dijadikan tameng membuat perusahaan merasa bisa bertahan tanpa kepatuhan penuh. Sementara dua perusahaan lain, PT Pinus Makmur Indonesia dan PT Hopson Aceh Industri, juga belum sanggup menuntaskan urusan administrasi, namun memilih merendahkan hasil keputusan pemerintah dengan retorika yang sama.

M. Purba, S.H., Ketua LIRA Gayo Lues, bukan sekadar bersuara. Ia menuding pemerintah dan aparat penegak hukum selama ini terlalu sering lembek pada perusahaan besar. “Sekarang sudah masuk tahap ujian negara: perusahaan-perusahaan ini tidak bisa menundukkan aturan hanya karena punya duit dan jaringan. Tidak ada negara di atas negara!” ucap Purba. Ia mengingatkan, jika pembekuan masih diabaikan, publik akan menganggap negara hanya berani mengambil keputusan di atas kertas dan kehilangan harga diri ketika berhadapan langsung dengan kekuatan pasar.

Kebijakan pembekuan ini bukan sekadar urusan administrasi industri. Di lini masyarakat paling bawah, krisis keadilan dan perlindungan lingkungan sedang terjadi. Saat pemerintah bicara soal reformasi pengelolaan hasil hutan, namun membiarkan keberanian menindak pelanggaran dikalahkan oleh narasi sepihak dan kelicikan korporasi, justru itulah titik awal matinya kepercayaan pada negara.

Persoalan PT Rosin dan dua pabrik lain telah menyingkap soal utama: hukum tidak boleh berhenti jadi slogan, dan keputusan negara tak bisa dijadikan alat tawar-menawar bagi pelaku usaha besar. Negara tidak boleh dibiarkan jadi penonton kala aturan diinjak-injak di depan mata. Jika Negeri Aceh ingin selamat dari kubangan pembiaran, saatnya menjawab tantangan ini dengan penegakan hukum setara: tidak ada korporasi yang boleh merasa lebih tinggi dari negara. Keseriusan aparatur pemerintah dan penegak hukum kini ditunggu publik, sebab harga keadilan lingkungan jangan lagi dibiarkan dibeli dengan selembut siasat administrasi. (TIM)

Berita Terkait

Aksi Flexing Anak Pejabat Gayo Lues Tuai Sorotan Publik
Hari Bhayangkara Ke-80, Kapolres Gayo Lues: Tingkatkan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Polres Gayo Lues Gelar Olahraga Bersama Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
Ketika Regulasi Tak Lagi Bermakna di Hadapan PMA
Larangan Tegas dari Pemerintah Tak Mampu Menghentikan Aktivitas PT Hopson, Pengawasan Dinilai Mandul
Aktivitas Produksi yang Dipersoalkan Terus Berulang, PT Hopson Aceh Industri Dinilai Memanfaatkan Celah Pengawasan
Dugaan Pemindahan Limbah Setelah Sorotan Publik Memuncak, PT Rosin Kembali Menjadi Pusat Kontroversi di Gayo Lues
Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Chemicals Indonesia Disebut Tak Lagi Sekadar Administratif, Tetapi Mengarah pada Ancaman Pidana

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 15:36 WIB

How to Evaluate Information on the Internet

Jumat, 18 September 2026 - 16:34 WIB

ONLINE Glücksspielcasino Plot https://lebensqualitaet-alter.de/ Deutschland Walzen drehen und gewinnen

Jumat, 18 September 2026 - 16:34 WIB

Methods To Maximize Free Spins To Make Money Virtually • Rzeczpospolita Polska Odbierz swój bonus recenzja All Right Casino

Jumat, 18 September 2026 - 13:16 WIB

Brett Messgerät Und Leben Geldhändler Auswahl Wyns Casino kurz vorgestellt Bundesrepublik Deutschland Spielen und gewinnen

Jumat, 18 September 2026 - 13:16 WIB

Geschäfte Sicherheit Messstange — Mitteleuropa Angebot freischalten https://matthias-claudius-heim-hamburg.de/

Rabu, 16 September 2026 - 02:00 WIB

Mobile Gamblers Experience Demo Titles With Ease On Any Device. – USA Claim Your Reward Café Casino

Rabu, 16 September 2026 - 02:00 WIB

$2 Deposit Bonus Casino Canada Casino Lilibet _ NO Spin & Win

Rabu, 16 September 2026 - 02:00 WIB

Knockout Events For Every Strategy Philippine market Play & Claim Diwata

Berita Terbaru

REGIONAL

How to Evaluate Information on the Internet

Rabu, 30 Sep 2026 - 15:36 WIB