Putusan MK: Wartawan Tak Bisa Dipidana Saat Jalankan Tugas Jurnalistik

JAKARATA UPDATE

- Redaksi

Minggu, 8 Maret 2026 - 19:06 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ACEH – Dunia pers di Indonesia mendapat angin segar setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa wartawan tidak dapat dipidana ketika menjalankan tugas jurnalistik sesuai dengan aturan yang berlaku.

Putusan tersebut tertuang dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada 19 Januari 2026. Dalam putusan ini, MK menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dibuat sesuai mekanisme pers tidak dapat dijadikan dasar untuk mempidanakan wartawan.

MK juga menegaskan bahwa sengketa yang muncul akibat pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui mekanisme pers, seperti hak jawab dan hak koreksi, serta melalui lembaga yang berwenang seperti Dewan Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Perlindungan Wartawan Diperkuat Keputusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat kebebasan pers yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Wartawan kini memiliki kepastian hukum lebih kuat dalam menjalankan fungsi jurnalistiknya sebagai penyampai informasi kepada publik, pengawas kebijakan pemerintah, serta penyampai aspirasi masyarakat.

Menanggapi putusan tersebut, Syahbudin Padank, Wakil Ketua DPW FRN Fast Respon Aceh, menyatakan bahwa keputusan MK merupakan langkah penting untuk melindungi profesi wartawan dari kriminalisasi.

“Putusan ini sangat penting bagi insan pers. Wartawan harus tetap bekerja sesuai kode etik jurnalistik, namun negara juga wajib melindungi kebebasan pers sebagai pilar demokrasi,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan seluruh wartawan agar tetap menjaga profesionalisme, melakukan verifikasi informasi, serta mengedepankan prinsip keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

Dengan adanya putusan ini, diharapkan seluruh pihak dapat lebih menghormati kerja jurnalistik serta menggunakan mekanisme pers jika terjadi sengketa pemberitaan.

Banyak kalangan menilai keputusan MK ini akan memperkuat posisi pers sebagai pilar demokrasi yang berperan dalam menjaga transparansi dan kontrol sosial di Indonesia.

(Redaksi)

Berita Terkait

Larangan Tegas dari Pemerintah Tak Mampu Menghentikan Aktivitas PT Hopson, Pengawasan Dinilai Mandul
Aktivitas Produksi yang Dipersoalkan Terus Berulang, PT Hopson Aceh Industri Dinilai Memanfaatkan Celah Pengawasan
Dugaan Pemindahan Limbah Setelah Sorotan Publik Memuncak, PT Rosin Kembali Menjadi Pusat Kontroversi di Gayo Lues
Dugaan Pelanggaran Lingkungan PT Rosin Chemicals Indonesia Disebut Tak Lagi Sekadar Administratif, Tetapi Mengarah pada Ancaman Pidana
PT Rosin Chemicals Indonesia Diduga “Kibuli” Puslabfor Mabes Polri, Perlibas Gayo Minta Penegakan Hukum Lingkungan Secara Tegas
Jumat Berkah, Kapolres Aceh Tenggara dan Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kute Bakhti
Bahagia, Ketua IWOI Aceh Ciptakan Suasana Kebersamaan dan Kekeluargaan
Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Berita Terkait

Rabu, 27 Mei 2026 - 15:20 WIB

Qurban Presisi Polres Aceh Tenggara, Wujud Kepedulian dan Kebersamaan di Hari Raya Idul Adha 1447H

Selasa, 26 Mei 2026 - 15:46 WIB

Ayah Tiri Diduga Mau Gayang Anak Dibawah Umur 14 Tahun di Kutacane

Senin, 25 Mei 2026 - 10:45 WIB

Polres Aceh Tenggara Gelar Razia Malam, Sopir Travel Bermuatan Berlebih Ditegur Humanis

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:49 WIB

Kapolda Aceh Salurkan Bantuan Korban Banjir dan Santuni Santri Berprestasi di Aceh Tenggara

Kamis, 14 Mei 2026 - 16:08 WIB

Kapolda Aceh Apresiasi Kekompakan Polres Aceh Tenggara, Kunjungan Kerja Berlangsung Penuh Kehangatan dan Semangat Kebersamaan

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:14 WIB

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Jumat, 8 Mei 2026 - 15:29 WIB

Team Resmob Sat Reskrim Polres Agara Berhasil Ungkap Kasus Pencurian, Satu Pelaku Diamankan

Jumat, 8 Mei 2026 - 14:01 WIB

Gerak Cepat Resmob Agara! Pelaku Curanmor yang Resahkan Warga Berhasil Dibekuk dalam Ops Sikat

Berita Terbaru